Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dalam Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi IX DPR RI..
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Wamenaker Beberkan Respons Pengusaha soal Kenaikan UMP Jakarta Menjadi Rp5,3 Juta di 2025, Noel: Kita Konsultasi dengan Apindo

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yaki bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Jakarta tidak  bebani perusahaan.

Pasalnya, Noel mengatakan bahwa Kemnaker sudah melakukan sejumlah kajian termasuk konsultasi dengan berbagai pihak.

Wamenaker menyebut, mayoritas perusahaan di Jakarta telah menerima keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5%.

“Kita lihat dulu nanti seperti apa, tapi mayoritas Jakarta menerima kok. Kan kita juga konsultasi dengan Apindo, selain kawan-kawan buruh dan Apindo juga,” kata Wamenaker di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

UMP Provinsi Jakarta 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Amka tersebut naik sebesar 6,5% dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.

Karenanya, UMP Jakarta menjadi termasuk yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainn, serta menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP pada kisaran Rp5 juta.

Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5%. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta diproyeksikan naik dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025, atau bertambah Rp329.379.

Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12/2024).

Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral