Sumber :
- ANTARA
Kemenaker Ungkap Aturan Kerja Saat Libur dan Cuti Bersama, Karyawan Wajib Dapat Upah Kalau...
Jumat, 13 Desember 2024 - 13:59 WIB
Selain itu, jika seorang pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak atas cuti uangnya akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh tersebut.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli. (ant/nsp)