Ilustrasi Judi Online..
Sumber :
  • Antara

Gawat! Deposit Judi Daring per Kuartal III 2024 sudah Tembus Rp43 triliun, PPATK: Nilainya Terus Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa uang jaminan atau deposit masyarakat untuk praktik judi daring mencapai Rp43 triliun per kuartal III 2024.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema "Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah skema penipuan dan judi daring".

Danang mengungkapkan, deposit masyarakat untuk kegiatan ilegal itu terus meningkat sejak 2023

Tahun lalu, tercatat deposit masyarakat sebesar Rp34 triliun, sehingga kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan.

"Kami cermati bahwa deposit masyarakat ke perjudian daring pada 2023 sebanyak Rp34 triliun, lalu tahun 2024 sampai kuartal III itu mencapai Rp43 triliun, jadi bisa dibayangkan 10 atau 20 persen dipakai untuk operasional, sisanya berapa? Rp30 triliun lebih?" Kata Danang dalam diskusi yang disiarkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2024).

Lebih lanjut, Danang juga menyebut bahwa transaksi dari perjudian daring bisa dialihkan ke mata uang kripto. Sehingga, aktivitas ilegal itu semakin sulit dibendung transaksinya.
 
"Jadi, kripto ini bukan untuk trading tetapi memfasilitasi transaksi yang sebagiannya adalah transaksi dari tindak pidana termasuk judi daring, jadi jumlah uang triliunan itu kami prediksi dialihkan ke kripto," ujar dia.

Danang mengakui bahwa memang cukup sulit untuk memberantas tindak pidana itu.

Sebab, masyarakat masih banyak yang tergiur untuk meraup uang yang banyak dalam waktu singkat, walaupun sudah terbukti kalah berulang kali.

"Sulit diberantas dan menyedihkan, bisa dilihat dia marah-marah, frustasi, pengumpat, tapi tetap deposit, 80 persen masyarakat yang berpenghasilan rendah, mengenaskan," kata dia saat menceritakan curhatan salah seorang masyarakat yang bermain judi daring.

Dia menjelaskan, bila ingin memberantas judi daring, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan tidak hanya Pemerintah Indonesia semata, karena angka deposit pemain judi daring sudah sangat tinggi. Hal itu juga membuat negara semakin sulit untuk membumihanguskan tindak pidana tersebut. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:29
02:47
08:42
02:51
02:35
09:07
Viral