- istimewa
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!
Jakarta, tvonenews.com - Harga jual eceran (HJE) rokok naik mulai 1 Januari 2025. Meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik, harga jual rokok di masyarakat tetap mengalami kenaikan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," tulis peraturan tersebut, dikutip Minggu (15/12/2024).
HJE rokok 2025 naik bervariasi. Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
Daftar Harga Jual Eceran Rokok 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang atau naik 5,08 persen, dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp 746/batang