- Antara
Sudah Final, Pemerintah Resmi Umumkan Tarif PPN 12 Persen, Apa Saja yang Kena?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengumuman terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai/ PPN 12 persen Senin (16/12/2024) hari ini.
Berdasarkan agenda, pengumuman kepastian penerapan tarif PPN 12 persen akan dilangsungkan pada pagi menjelang siang hari.
"Ini lagi dimatangkan (PPN), akan diumumkan hari Senin 16 Desember besok jam 10," kata dia dalam keterangannya yang dikutip terpisah.
Airlangga memastikan, bahwa PPN 12 persen ini nantinya tidak akan mengganggu kebutuhan bahan pokok masyarakat.
"Yang penting kan bahan pokok itu tidak kena PPN," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, tarif pajak yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap dilangsungkan.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. (aha)