- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen dan Sejumlah Insentif di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen mulai 1 Januari 2025.
Diskon tarif listrik ini khusus diberikan untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan langkah ini dilakukan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga akibat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50% untuk 2 bulan,” jelas dia, dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk kebutuhan barang pokok penting seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan berencana memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai UU 7/2021 tentang HPP. Program ini terbagi dalam tiga kategori utama: