Menko Perekonomian, Airlangga Hartato pada Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Menko Airlangga: PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk MinyaKita, Tepung Terigu dan Gula Industri

Senin, 16 Desember 2024 - 11:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 tidak berlaku untuk semua jenis barang kebutuhan masyarakat.

Barang-barang pokok seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan PPN 11 persen karena 1 persen pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta Pusat, Senin (16/12).

“PPN ditanggung pemerintah satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting. Yaitu MinyaKita, dulunya minyak curah diberikan satu persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri,” ujar Airlangga.

“Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang satu persen ditanggung pemerintah,” sambung dia.

Menurut Airlangga, ketiga barang tersebut merupakan kebutuhan masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari. Stimulus ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, terutama di tengah rencana kenaikan tarif PPN.

Politikus Partai Golkar ini menyoroti bahwa gula industri memainkan peran krusial bagi industri pengolahan makanan dan minuman, yang kontribusinya terhadap industri pengolahan mencapai 36,3 persen.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral