Sumber :
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Menko Airlangga: PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk MinyaKita, Tepung Terigu dan Gula Industri
Senin, 16 Desember 2024 - 11:26 WIB
Airlangga juga menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, barang-barang yang menjadi kebutuhan utama masyarakat diberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen.
“Seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan barang pokok dan layanan yang dibutuhkan masyarakat tetap terjangkau, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kesejahteraan rakyat. (agr/nba)