- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Menko Airlangga: PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk MinyaKita, Tepung Terigu dan Gula Industri
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 tidak berlaku untuk semua jenis barang kebutuhan masyarakat.
Barang-barang pokok seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan PPN 11 persen karena 1 persen pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“PPN ditanggung pemerintah satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting. Yaitu MinyaKita, dulunya minyak curah diberikan satu persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri,” ujar Airlangga.
“Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang satu persen ditanggung pemerintah,” sambung dia.
Menurut Airlangga, ketiga barang tersebut merupakan kebutuhan masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari. Stimulus ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, terutama di tengah rencana kenaikan tarif PPN.
Politikus Partai Golkar ini menyoroti bahwa gula industri memainkan peran krusial bagi industri pengolahan makanan dan minuman, yang kontribusinya terhadap industri pengolahan mencapai 36,3 persen.
Airlangga juga menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, barang-barang yang menjadi kebutuhan utama masyarakat diberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen.
“Seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan barang pokok dan layanan yang dibutuhkan masyarakat tetap terjangkau, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kesejahteraan rakyat. (agr/nba)