Sumber :
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Sektor Pendidikan hingga Angkutan Umum Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasan Menko Airlangga
Senin, 16 Desember 2024 - 11:41 WIB
Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa jasa strategis tidak akan dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Pemerintah memastikan sejumlah sektor yang dianggap strategis akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini dia sampaikan dalam dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“Jasa strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa transportasi umum tetap mendapatkan fasilitas PPN yang dibebaskan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 49/2024, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Airlangga.