Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Sektor Pendidikan hingga Angkutan Umum Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasan Menko Airlangga

Senin, 16 Desember 2024 - 11:41 WIB

p>

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa jasa strategis tidak akan dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Pemerintah memastikan sejumlah sektor yang dianggap strategis akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini dia sampaikan dalam dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12).

“Jasa strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa transportasi umum tetap mendapatkan fasilitas PPN yang dibebaskan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 49/2024, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan beberapa jasa strategis yang tetap bebas PPN, antara lain:
        •       Jasa pendidikan
        •       Jasa pelayanan kesehatan medis
        •       Jasa pelayanan sosial
        •       Jasa keuangan
        •       Jasa angkutan umum
        •       Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Selain itu, pemerintah juga menekankan kelanjutan stimulus ekonomi melalui fasilitas pembebasan PPN untuk barang strategis tertentu, seperti bahan makanan, transportasi, energi listrik, pendidikan, kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi.

“Ini adalah langkah strategis yang kami ambil agar masyarakat tetap terlindungi dari beban pajak yang lebih tinggi, terutama pada sektor-sektor krusial yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” ungkap dia.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global. (agr/nba)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral