Sumber :
- Antara
Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen
Senin, 16 Desember 2024 - 12:26 WIB
Jakarta, tvonenews.com - Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan sejumlah sektor yang dianggap strategis akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi di tengah kenaikan PPN 12 persen.
“Jasa strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa transportasi umum tetap mendapatkan fasilitas PPN yang dibebaskan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 49/2024, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Berikut daftar barang-barang yang diberikan fasilitas bebas PPN:
Bahan pokok
- Beras
- Tepung Terigu
- Daging ayam ras
- Daging Sapi
- Ikan Bandeng
- Ikan Cakalang
- Ikan Kembung
- Ikan tongkol
- Ikan Tuna
- Telur Ayam Ras
- Minyak Goreng
- Cabai Hijau
- Cabai Merah
- Cabai Rawit
- Bawang Merah
- Gula Pasir