Sumber :
- Antara
Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen
Senin, 16 Desember 2024 - 12:26 WIB
Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:
- jasa pendidikan
- jasa pelayanan kesehatan medis
- jasa pelayanan sosial
- jasa angkutan umum
- jasa keuangan
- jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:
PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi
PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan
PPN Dibebaskan atas listrik dan air
PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi. (nba)