- Antara
Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen
Jakarta, tvonenews.com - Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan sejumlah sektor yang dianggap strategis akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi di tengah kenaikan PPN 12 persen.
“Jasa strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa transportasi umum tetap mendapatkan fasilitas PPN yang dibebaskan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 49/2024, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Berikut daftar barang-barang yang diberikan fasilitas bebas PPN:
Bahan pokok
- Beras
- Tepung Terigu
- Daging ayam ras
- Daging Sapi
- Ikan Bandeng
- Ikan Cakalang
- Ikan Kembung
- Ikan tongkol
- Ikan Tuna
- Telur Ayam Ras
- Minyak Goreng
- Cabai Hijau
- Cabai Merah
- Cabai Rawit
- Bawang Merah
- Gula Pasir
Jasa yang Mendapat Fasilitas Bebas PPN
Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:
- jasa pendidikan
- jasa pelayanan kesehatan medis
- jasa pelayanan sosial
- jasa angkutan umum
- jasa keuangan
- jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:
PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi
PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan
PPN Dibebaskan atas listrik dan air
PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi. (nba)