Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam acara Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

PPN Naik Jadi 12 Persen Berlaku Januari 2025, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 - 12:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pernyataan ini dia sampaikan di dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12).

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Misalnya Brasil memiliki PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen,” jelas dia.

"Bahkan Turki 20 persen dengan tax ratio 16 persen. Sebagai pembanding, Filipina menetapkan tarif PPN 12 persen, tetapi tax ratio-nya sudah mencapai 15,6 persen,” sambungnya.

Saat ini, tarif PPN Indonesia berada di angka 11 persen dengan tax ratio sekitar 10,4 persen. 

Sri Mulyani menekankan bahwa ada banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan terkait penerimaan pajak, namun kebijakan ini dianggap tetap berada dalam batas wajar.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral