- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
PPN Naik Jadi 12 Persen Berlaku Januari 2025, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
“Dengan PPN 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4 persen. Ini menggambarkan bahwa ada banyak perbaikan yang harus dilakukan. Namun, ini juga menunjukkan di mana posisi Indonesia dibandingkan negara lain,” lanjutnya.
Sri Mulyani juga membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara yang memiliki tarif PPN lebih rendah, seperti Thailand (7 persen), Singapura (9 persen), dan Australia (10 persen).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif menjadi 12 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara.
“Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung pengembangan berbagai sektor strategis, meski tantangan untuk meningkatkan tax ratio masih menjadi fokus pemerintah. Kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dengan cara yang berkeadilan dan efisien,” tegas Sri Mulyani.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi fiskal sekaligus memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional.
Langkah ini diharapkan dapat menjawab tantangan fiskal, mendukung berbagai program pembangunan, dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tahun-tahun mendatang. (agr/nba)