- ANTARA
Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Usung Asas Keadilan: yang Kaya Bayar Pajak, yang Miskin Dibantu Negara
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap mengedepankan asas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, APBN digunakan sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket kebijakan stimulus ekonomi.
“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa asas keadilan berarti masyarakat yang mampu akan berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU), sedangkan rakyat tidak mampu akan dilindungi negara dan diberikan bantuan.
Keberpihakan terhadap masyarakat kecil tercermin dari kebijakan pembebasan PPN tarif 0 persen untuk berbagai barang dan jasa kebutuhan pokok. Di antaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar.
Kemudian, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
“Barang dan jasa ini diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun pada 2025,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa beberapa barang strategis yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen akan tetap ditanggung oleh pemerintah untuk mencegah kenaikan harga di tingkat konsumen.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” jelasnya.
Dalam kerangka asas gotong royong, tarif PPN yang disesuaikan akan dikenakan bagi barang dan jasa berkategori mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal
Paket stimulus ekonomi yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat meliputi:
1. Rumah Tangga
- Bantuan pangan/beras
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita
- Diskon listrik 50 persen
2. Pekerja
- Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak PHK
3. UMKM
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen
4. Industri Padat Karya
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya
- Pembiayaan industri padat karya
- Bantuan 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor padat karya
5. Mobil Listrik dan Hybrid
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
- Kendaraan bermotor hybrid
6. Sektor Perumahan
- PPN DTP untuk pembelian rumah
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat kecil dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penerapan PPN ini tidak hanya adil tetapi juga gotong royong. Negara hadir melindungi rakyat yang paling membutuhkan,” tandas Sri Mulyani. (agr/nba)