- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen, Menteri Maman: 95 Persen Dinikmati UMKM
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Kabar baik datang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disebut menjadi penerima utama manfaat insentif ini.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa dari total insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,6 triliun. Dari jumlah tersebut, 95 persen dinikmati oleh UMKM di Indonesia.
Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat dan mengamankan sektor ekonomi menengah ke bawah.
Hal ini dia sampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
“Para penggiat UMKM, omzet di bawah Rp500 juta tidak dapat PPh 0,5 persen, saya sampaikan insentif PPN yang dibebaskan Rp265,5 triliun. Kita lihat PPN bahan makanan berikan dampak positif karena PPN yang dibebaskan untuk makanan itu pun dapat kemanfaatan bagi penggiat UMKM yang bergerak di sektor bahan pokok tersebut,” jelas dia.
“Sektor transportasi pun ada manfaat bagi penggiat UMKM. Artinya, hampir kurang lebih insentif PPN Rp 265,6 triliun yang disampaikan Bu Menkeu, 95% dinikmati penggiat UMKM di Indonesia,” sambung Maman.