Pemerintah akan terapkan skema penyesuaian tarif listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/kye.

Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan, Simak Syarat untuk Bisa Klaim

Senin, 16 Desember 2024 - 14:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan.

Dua bulan tersebut yakni pada Januari–Februari 2025.

Sri Mulyani sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani, Senin (16/12/2026).

Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral