Simak Tips Bijak Gunakan Paylater Agar Tidak Boncos.
Sumber :
  • antara

OJK Catat Piutang Pembayaran Paylater Senilai Rp8,41 Triliun Hingga Oktober

Senin, 16 Desember 2024 - 19:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan (PP) sebesar Rp8,41 triliun per Oktober 2024.

Angka tersebut tumbuh sebesar 63,89 persen secara year on year (yoy).

“Pertumbuhan ini antara lain disebabkan oleh makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL (paylater) oleh perusahaan pembiayaan dan adanya peningkatan jumlah pelaku dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, melansir antara, Senin (16/12/2024).

Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.

Di samping itu, Agusman menuturkan, belajar dari pengalaman masa lalu terkait momen Natal dan Tahun Baru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:39
01:23
02:50
05:50
02:44
02:32
Viral