Ilustrasi Pekerja.
Sumber :
  • ANTARA

Hore! Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Mulai Januari 2025, Ini Kriterianya

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:12 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 mulai Januari 2025. Pembebasan pajak penghasilan ini berlaku bagi pekerja di sektor padat karya

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Airlangga menjelaskan, pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk semua pekerja di industri padat karya. Hanya pekerja dengan rentang gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta yang akan mendapat insentif tersebut. 

Airlangga menyebut, kebijakan ini diambil sebagai sebagai imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya.

Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.

Diketahui, oemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
03:12
02:28
03:52
05:38
03:35
Viral