Ilustrasi beras Bulog.
Sumber :
  • tvOne

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Sebar Bantuan Beras 10 Kg hingga Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:28 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Diskon ini diberikan untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah, yang berjumlah 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PLN.

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Pelanggan PLN di bawah 6.600 VA tidak dikenakan PPN 12 persen.

PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara bagi UMKM yang beromzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, akan diberi pembebasan PPh 0 persen.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
01:30
01:15
03:01
03:09
02:18
Viral