- ANTARA
Soal PPN 12 Persen, DPR Minta Kemenkeu Perjelas Kategori Barang Mewah dan Insentif Masyarakat Kelas Bawah
Jakarta, tvonenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Erwin Aksa meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperjelas kategori barang n yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025.
Erwin pun mendesak Kemenkeu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait produk dan jasa yang terkena PPN 12 persen.
"Harus ditulis dalam Permenkeu, terkait bahan pokok, sektor produk apa saja yang bebas PPN," kata Erwin dalam program Kabar Petang tvOne, Senin (16/12/2024).
Erwin tak menampik jika kenaikan PPN 12 persen akan berdampak ke masyarakat. Terlebih di tengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun beberapa waktu terakhir.
Oleh sebab itu, diperlukan insentif atau bantuan kepada masyarakat kelas bawah yang sesuai dengan ketentuan.
"Dampak kenaikan ada. Masalah yang ada sekarang daya beli berkurang, walaupun bukan karena PPN. Kita ingin ada keadilan, diberikan insentif yang harus ditulis dengan jelas. Kemenkeu harus mendetailkan itu, karena yang harus kita jaga adalah daya beli masyarakat kelas bawah," ujarnya.
Erwin berharap, PPN 12 persen dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional ke arah positif. Pasalnya, PPN merupakan instrumen pajak yang gampang dikumpulkan dan dimonitor.
"PPN ini pajak teradministrasi dengan baik di Ditjen Pajak, gampang memungutnya dan gampang memonitor setiap bulan," tutur Erwin.
"Jdi kita harus kembali ke menteri keuangan yg harus mendetailkan, yang mana kategori mewah, mana yang harus diberikan subsidi. Kita tunggu itu dan bagaimana pelaksanaannya," imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah akan memberikan sejumlah stimulus mulai dari tarif listrik diskon 50 persen sampai bantuan beras untuk masyarakat miskin efek kenaikan PPN 12 persen.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting.