Ilustrasi - Kenaikan PPN jadi 12% Bikin Cemas Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat..
Sumber :
  • Antara

PPN Barang Mewah Jadi 12 Persen, Ekonom UI Singgung Perubahan Perilaku Konsumtif, Dampaknya Akan Meluas Hingga..

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penerapan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Penerapan PPN 12 persen disebut sesuai dengan mandat UU No 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, akrab disebut UU HPP.

Dalam teknis penerapannya, pemerintah membatasi PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa kelas mewah.

Sedangkan untuk barang dan jasa non mewah akan dikecualikan dengan tarif PPN sebesar 11 persen.

Sedangkan untuk barang sembako, masih tidak diberlakukan PPN.

Menjadi pembicaraan menarik di kalangan publik tentang penerapan PPN 12 persen tersebut di saatnya nanti.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:39
01:44
10:26
02:53
10:55
Viral