Sumber :
- Antara
KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Buka Suara
Selasa, 17 Desember 2024 - 10:47 WIB
Terlapor dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar.
Serta tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender. (ant/nba)