- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Daftar Barang dan Jasa Premiun Kena PPN 12 Persen, Ada Daging Wagyu hingga Rumah Sakit VIP
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tarif ini akan diberlakukan untuk sejumlah produk barang dan jasa mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran dalam rangka menyusun produk-produk apa saja yang akan masuk ke dalam kelompok barang mewah yang kena PPN 12 persen
"Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani, saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, dikutip Selasa (17/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan, produk yang akan dikenakan PPN 12 persen cukup beragam, mulai dari barang hingga jasa. Di jajaran produk, ada beberapa makanan premium seperti daging wagyu dan kobe.
"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujarnya.
Sedangkan untuk daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp 150-200 ribu per kilogram, Sri Mulyani memastikan tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Selain daging, beberapa produk lainnya yang bisa dikenakan PPN 12 persen antara lain seperti beras premium dan buah-buahan premium. Kemudian ada juga ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.