Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam acara Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Daftar Barang dan Jasa Premiun Kena PPN 12 Persen, Ada Daging Wagyu hingga Rumah Sakit VIP

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:15 WIB

Selain makanan mewah, PPN 12 persenjuga bisa dikenakan untuk jasa mewah. Beberapa contohnya seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.

"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," kata dia.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. (nba)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
04:24
Viral