- KPK
KPK Pamerkan Setoran Rp2,49 Triliun ke Kas Negara dari Hasil Penanganan Korupsi tahun 2020-2024: Ini Sumbangsih
KPK menegaskan bahwa saat ini telah membuka peluang untuk melelang benda sitaan hasil korupsi tanpa menunggu putusan peradilan demi mengoptimalkan asset recovery.
“Ke depan, KPK juga turut menyusun langkah-langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya melalui akselerasi lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK,” ungkap Alex.
KPK juga telah memanfaatkan gedung penyimpanan aset yang digunakan agar pengelolaan aset sitaan bisa lebih optimal, sehingga nilainya tetap terjaga.
Selanjutnya, KPK juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh pemerintah. Sebab, aturan tersebut diyakini akan dapat mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi. (rpi)