Rincian Tarif Listrik per KwH, Berlaku Mulai November 2024.
Sumber :
  • antara

Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik dan Bantuan Beras hanya 2 Bulan

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:11 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah mengungkap alasan diskon tarif listrik 50 persen dan bantuan beras hanya berlaku 2 bulan, yakni Januari-Februari 2025.

Sementara efek kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dirasakan dalam jangka waktu lama oleh masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, bantuan pangan dan diskon tarif listrik diberikan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Kuartal I 2025. 

Dia menjelaskan, pemerintah memprediksi inflasi Kuartal I 2025 akan tinggi sehingga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi periode ini.

“Januari itu, karena ada Nataru biasanya (inflasi) rate-nya lebih tinggi. Yang lain misalnya nanti menjelang lebaran sama nanti di akhir tahun, Natal gitu ya. Sehingga critical nih di kuartal I ini. Kenapa (insentif) dua bulan? Ya tadi kita harapkan pada saat inflasi relatif tinggi, ada bantuan pangan yang backup masyarakat kelas menengah. Kemudian juga bantuan diskon listrik. Ini kita harapkan inflasinya terjaga kemudian daya beli yang diciptakan dari bantuan pangan maupun diskon listrik itu kita harapkan jadi leverage untuk pertumbuhan ekonomi di kuartal I,” kata Ferry, dikutip Rabu (18/12/2024).

Ferry memproyeksikan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya akan menyumbang tambahan inflasi sebesar 0,3 persen secara tahunan (yoy).

Prediksi inflasi itu juga didukung dengan adanya insentif lain berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tepung terigu, Minyakita, dan gula industri. Dengan kebijakan ini, tarif PPN pada ketiga barang pokok tersebut tetap sebesar 11 persen meskipun tarif umum telah dinaikkan menjadi 12 persen.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
05:44
02:20
01:34
04:25
06:33
Viral