Rincian Tarif Listrik per KwH, Berlaku Mulai November 2024.
Sumber :
  • antara

Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik dan Bantuan Beras hanya 2 Bulan

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:11 WIB

Ferry menilai bahwa kuartal I-2025 merupakan periode krusial karena cenderung menjadi momen penting sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025.

“Jadi kalau kayak mesin idealnya itu di awal udah kita siapkan dorongannya gitu ya. Sehingga inflasinya stabil, pertumbuhan ekonominya bisa terjaga,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tim pengendalian inflasi akan terus memantau pergerakan harga secara rutin.

Selain pembagian bantuan pangan dan disko tarif listrik, Pemerintah juga bakal memberikan insentif mengikuti penetapan PPN 12 persen tahun depan.

Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Untuk menjaga daya beli, Pemerintah melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. (ant/nba)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:31
04:24
06:06
01:18
02:24
08:06
Viral