- antara
Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik dan Bantuan Beras hanya 2 Bulan
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah mengungkap alasan diskon tarif listrik 50 persen dan bantuan beras hanya berlaku 2 bulan, yakni Januari-Februari 2025.
Sementara efek kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dirasakan dalam jangka waktu lama oleh masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, bantuan pangan dan diskon tarif listrik diberikan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Kuartal I 2025.
Dia menjelaskan, pemerintah memprediksi inflasi Kuartal I 2025 akan tinggi sehingga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi periode ini.
“Januari itu, karena ada Nataru biasanya (inflasi) rate-nya lebih tinggi. Yang lain misalnya nanti menjelang lebaran sama nanti di akhir tahun, Natal gitu ya. Sehingga critical nih di kuartal I ini. Kenapa (insentif) dua bulan? Ya tadi kita harapkan pada saat inflasi relatif tinggi, ada bantuan pangan yang backup masyarakat kelas menengah. Kemudian juga bantuan diskon listrik. Ini kita harapkan inflasinya terjaga kemudian daya beli yang diciptakan dari bantuan pangan maupun diskon listrik itu kita harapkan jadi leverage untuk pertumbuhan ekonomi di kuartal I,” kata Ferry, dikutip Rabu (18/12/2024).
Ferry memproyeksikan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya akan menyumbang tambahan inflasi sebesar 0,3 persen secara tahunan (yoy).
Prediksi inflasi itu juga didukung dengan adanya insentif lain berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tepung terigu, Minyakita, dan gula industri. Dengan kebijakan ini, tarif PPN pada ketiga barang pokok tersebut tetap sebesar 11 persen meskipun tarif umum telah dinaikkan menjadi 12 persen.
Ferry menilai bahwa kuartal I-2025 merupakan periode krusial karena cenderung menjadi momen penting sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025.
“Jadi kalau kayak mesin idealnya itu di awal udah kita siapkan dorongannya gitu ya. Sehingga inflasinya stabil, pertumbuhan ekonominya bisa terjaga,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tim pengendalian inflasi akan terus memantau pergerakan harga secara rutin.
Selain pembagian bantuan pangan dan disko tarif listrik, Pemerintah juga bakal memberikan insentif mengikuti penetapan PPN 12 persen tahun depan.
Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Untuk menjaga daya beli, Pemerintah melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. (ant/nba)