- Antara Foto
Kemenperin Tindak Produk Impor yang Tak Punya Sertifikat SNI
Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menegaskan bahwa para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI diperintahkan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan dilarang mengedarkan produk-produk tersebut di wilayah Indonesia.
Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian," katanya.
Kemenperin akan terus melakukan pengawasan guna memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menurut Andi, mayoritas barang yang melanggar aturan tersebut merupakan produk impor asal China. Tanpa SPPT SNI, produk-produk tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar domestik. (ant/nsp)