- Dok. Kemendag
Amankan Baja Lembaran Lapis Seng Senilai Rp23,76 Miliar, Mendag Budi Santoso Ingatkan soal Perlindungan Konsumen: Tidak Memenuhi Mutu SNI
Rusmin menambahkan, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus tetap menjunjung komitmen perlindungan terhadap konsumen.
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” kata Rusmin.
Menurut Rusmin, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawabnya dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan, terutama dalam upaya perlindungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kami harap barang-barang yang diproduksi memiliki konsistensi mutu yang baik dan berdaya saing,” kata Rusmin.
Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Rinaldi Agung Adnyana; perwakilan Kementerian Perindustrian; perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI; perwakilan Polda Metro Jaya; serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. (rpi)