Ilustrasi Bank Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

Kantornya Digeledah KPK Buntut Dugaan Korupsi Dana CSR, Bos BI Perry Warjiyo Buka Suara, Begini Dalihnya

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang memicu penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat BI.

Perry menegaskan bahwa pengelolaan dana CSR dilakukan sesuai tata kelola yang ketat dan prosedur yang berlaku.

“Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja (satker) dan diputuskan dalam RDG tahunan alokasi besarnya, pelaksanaannya di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan tadi, yayasan sah, program kongkret, ada pengecekan, dan pertanggungjawabannya,” kata Perry dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana CSR melibatkan satker di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI. Perry juga memastikan bahwa ada mekanisme pengecekan sebelum dan sesudah dana diberikan.

“Ada pengecekan dan ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu, dan itu dilakukan melalui satker di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), KPK menggeledah kantor pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR PSBI.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.

“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen yang kami cari terkait besaran CSR, siapa penerimanya, dan sebagainya,” kata Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Penyidikan ini dilakukan untuk mengusut dugaan aliran dana CSR yang disalahgunakan, termasuk dugaan pelanggaran dalam penyalurannya. (agr/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral