- antara
Bareskrim Sita Aset Senilai Rp200 Miliar di Bali, Kasus Investasi Bodong Via Robot Trading
Berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang.
Mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri atas nama istri Andreyanto yakni TS.
Oleh karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan.
"Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto," ungkapnya.
Karta menjelaskan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, total korban dari Investasi bodong tersebut sekitar 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 triliun. Uang deposito para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Mayoritas korban dari Jawa, Sumatra dan Kalimantan.