Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah..
Sumber :
  • Dok. PKS

Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen, DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi yang Jelas: Jangan Sampai Merembet

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bagi sekolah internasional.

Kenaikan itu sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah dan akan berlaku pada 1 Januari 2025. Menurutnya, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas terkait sekolah internasional maupun swasta.

Ledia lantas menilai bahwa pemberian pajak 12 persen bagi sekolah internasional dapat menjadi kontraproduktif dengan prinsip pendidikan yang nirlaba. Sebab, belum ada regulasi yang jelas terkait hal itu.

“Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” kata Ledia, Rabu (18/12/2024).

Politisi PKS ini mengatakan sekolah internasional diisi oleh kalangan kelas atas. Di sisi lain, mereka merasa keberatan dengan kenaikan pajak 12 persen.

"Karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," jelas Ledia.

Dia menjelaskan yang masuk kategori komersial dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral