ilustrasi ekspor-impor.
Sumber :
  • Tim tvOne/Gani

Barantin Pastikan Barang yang Masuk ke Indonesia Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus berupaya menjaga kedaulatan bangsa di mata dunia dengan memastikan bahwa hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.

"Kami memastikan untuk melindungi sumber daya genetik atau sumber daya alam dari serbuan komoditi yang masuk ke Indonesia," kata Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Panggabean dalam refleksi tahunan di Jakarta, Rabu (18/12/2024) malam. 

Sahat mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir, pihaknya telah melakukan ribuan tindakan berupa penangkapan dan penolakan terhadap barang asing yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Indonesia.

"Kita ajukan keberatan kepada mitra negara tetangga yang memasukkan hewan, ikan atau tanaman yang tidak memenuhi syarat," kata dia.

Menurut Sahat, penolakan ini disampaikan kepada negara mitra agar mereka dapat melakukan perbaikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Indonesia.

"Kami juga sosialisasi serta edukasi mereka semua agar dokumen mereka dan barang yang mereka impor sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Ia menegaskan bahwa tindakan penolakan dan penangkapan barang yang melanggar aturan bukan dimaksudkan untuk menunjukkan kekuatan, melainkan untuk menyampaikan pesan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan mitra dagang harus mematuhi semua ketentuan impor.

"Ini pesan yang ingin kami sampaikan bahwa Indonesia berdaulat dan mereka harus memenuhi seluruh ketentuan untuk melakukan impor," katanya.

Melalui sistem karantina, lanjut Sahat, Indonesia berupaya melindungi bangsa dari ancaman hama dan penyakit yang bisa dibawa oleh hewan, ikan, atau tumbuhan dari luar negeri.

"Kami tidak ingin menerima barang yang tidak baik dan membawa hama penyakit ke Indonesia," katanya. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
01:50
Viral