- ANTARA
Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Penuhi Panggilan KPPU dalam Penyelidikan Kasus Cisem 2
KPPU mulai menyelidiki kasus ini sejak 4 September 2024 dan telah mengagendakan sejumlah pemanggilan untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti.
Selain Arifin Tasrif, KPPU juga berencana meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tender tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak terkait dalam penyelidikan ini.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda”, jelas Deswin Nur.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang besar dan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tender pemerintah, khususnya di sektor energi yang berperan strategis bagi perekonomian nasional. (nsp)