- Antara
Masukan BPK Terkait Penyelesaian TLRHP di Kemendes PDT
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Akhsanul Khaq, memberikan sejumlah masukan terkait percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT).
Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis, Akhsanul menyoroti tiga poin utama untuk mendukung peningkatan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan di Kemendes PDT:
Pengelolaan Keuangan yang Taat Aturan
Ia menekankan pentingnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang berbasis pada kepatuhan terhadap peraturan, peningkatan kinerja entitas, serta penyusunan laporan keuangan yang berkualitas.Peningkatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Akhsanul menjelaskan bahwa optimalisasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK akan memberikan dampak signifikan. Hal ini mencakup peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, penyajian laporan keuangan sesuai standar, penguatan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan peningkatan kinerja entitas secara keseluruhan.Sinergi Hasil Pemeriksaan dengan Visi-Misi Kementerian
Ia menegaskan bahwa sinergi antara rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan pencapaian visi-misi kementerian sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di pemerintahan.
"Tiga aspek ini menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di pemerintahan,” ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dan Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria.
Akhsanul juga menambahkan bahwa peran BPK dalam pemeriksaan bertujuan mendorong upaya pemerintah agar berjalan sesuai visi dan misinya.
Ia berharap pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta program di Kemendes PDT.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh BPK.