- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Menghitung Kenaikan Beban Buruh setelah PPN 12 Persen, Benarkah Pekerja dengan Gaji UMR Makin Boncos?
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025 mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat.
Meski pemerintah menyatakan PPN 12% hanya akan dikenakan untuk barang/jasa mewah, tetapi hal itu tetap dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat, khususnya kelas pekerja atau buruh.
Pasalnya, naiknya PPN menjadi 12 persen dinilai akan menimbulkan efek domino dan mempengaruhi kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi publik secara umum.
Kenaikan pajak pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat, akan membuat harga barang dan jasa juga ikut naik.
Hal itu secara tidak langsung akan mempengaruhi daya beli buruh, terutama bagi yang memiliki penghasilan tetap seperti UMP atau UMR.
Sebab, pekerja dengan upah minimum harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli barang-barang yang sama.
Mengutip dari riset Center of Economics and Law Studies (Celios), kelas pekerja atau buruh menjadi salah satu pihak yang akan merasakan dampak signifikan dari PPN 12 persen.