Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

Posko Nasional Sektor ESDM Pantau Pasokan Energi Selama Libur Natal-Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Posko Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengawasi pasokan energi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk memastikan distribusi yang lancar dan kesiapan energi di seluruh Indonesia pada periode tersebut.

Ketua Posko Nasional Sektor ESDM sekaligus Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, menyatakan bahwa posko ini didirikan untuk menjamin ketersediaan dan distribusi energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), gas, listrik, serta kesiapsiagaan terhadap potensi bencana alam.

Kegiatan Posko Nasional ESDM dimulai pada 19 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025, dengan tugas utama memantau pasokan energi secara menyeluruh. 

"Pelaksanaan posko ini akan berlangsung mulai hari ini, 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 7 Januari 2025. Jadi kurang lebih 20 hari masa tugas dari pada posko ini dan bertempat di Gedung BPH Migas," kata Erika.

Ia juga menambahkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menunjuk Kepala BPH Migas sebagai Ketua Posko melalui Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan pada 6 Desember 2024. Posko ini bertugas mengoordinasikan pengawasan, penyediaan, dan distribusi BBM, gas, listrik, serta antisipasi kebencanaan geologi untuk mendukung perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman dan lancar.

“Dan pada tanggal 6 Desember 2024, Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM, tentang Tim Posko Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka koordinasi pengawasan, penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak, gas, listrik, serta antisipasi kebencanaan geologi untuk mengamankan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," katanya lagi.

Selain sektor energi, sektor transportasi juga terlibat melalui kerja sama dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan PT Jasa Marga untuk memastikan kelancaran lalu lintas kendaraan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
08:29
02:24
00:48
03:07
13:30
Viral