- antara
PT Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA
Jakarta, tvonenews.com - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka terkait status pailit yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa manajemen menghormati putusan MA, namun tetap mengambil langkah hukum PK guna menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50 ribu karyawan.
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Iwan menjelaskan bahwa selama proses kasasi, manajemen Sritex telah melakukan berbagai upaya mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai arahan pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," kata dia.
Iwan berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan mendukung Sritex agar dapat melanjutkan usaha dan terus berkontribusi pada industri tekstil nasional.
Latar Belakang Putusan Pailit
Pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit setelah mengabulkan permohonan dari salah satu kreditornya, PT Indo Bharat Rayon, yang mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Januari 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," ungkap Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi.
Sebagai respons atas putusan ini, pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan keberlangsungan kerja para karyawan Sritex.
Salah satunya adalah membuka kembali fasilitas wilayah berikat yang sebelumnya dibekukan, guna memastikan kelancaran pasokan bahan baku bagi perusahaan. (ant/nsp)