Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Menko Airlanga Pastikan PT Sritex Tetap Berjalan Meski Kasasi Ditolak

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tetap melanjutkan operasional produksi, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi terkait status pailit perusahaan tersebut.

Airlangga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan manajemen Sritex pada Kamis sore (19/12) untuk memberikan dukungan atas keberlangsungan operasional perusahaan. Selain itu, ia juga menjalin komunikasi dengan kreditor, termasuk PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), yang menjadi salah satu kreditor terbesar.

“Pemerintah mendorong ini going concern, jadi untuk tetap berproduksi. Tadi sore saya juga berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern, tetap terjaga dan juga para kreditor termasuk salah satunya yang terbesar kan yang BNI untuk memimpin para kreditor ini agar satu tujuan dengan pemerintah,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis malam.

Sebagai wujud dukungan terhadap industri tekstil dan perlindungan tenaga kerja, pemerintah menyediakan berbagai insentif, termasuk subsidi bunga sebesar 5 persen untuk kredit investasi sektor padat karya. Airlangga berharap insentif ini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan modernisasi mesin guna memperkuat daya saing industri.

"Jadi, kalau perbankan kasih kredit Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, biasanya itu bunganya antara 9-11 persen. Tetapi, industrinya nanti diberi diskon oleh pemerintah atau pemerintah tanggung 5 persen. Jadi, mereka hanya bayar 6 persen. Nah, ini upaya untuk mendorong supaya mereka ganti mesin," ujarnya.

Selain subsidi bunga, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, serta diskon 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Bahkan untuk BPJS nakernya pun disupport oleh Pemerintah untuk padat karya. Gaji yang sampai Rp10 juta, Rp4,8 juta sampai Rp10 juta itu PPh-nya Pemerintah yang bayar. Sehingga tentu ini kita mendorong agar pengusaha dan kelas menengah ini bantalannya besar," jelas Menko Airlangga.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:08
03:20
05:00
05:20
02:38
08:29
Viral