- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kadin dan Kemenaker Sepakat Bentuk Satgas untuk UU Ketenagakerjaan yang Baru
Ia juga berharap bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan pemerintah dapat dibarengi dengan peningkatan produktivitas pekerja.
"Karena memang sudah ditetapkan, kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri dan Pak Wamen sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," ungkapnya.
Anin menekankan bahwa Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri, sehingga banyak koperasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk juga koperasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
"Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," tegas Anin.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, juga memberikan tanggapan terkait putusan MK mengenai UU Ketenagakerjaan.
"Padahal tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu kan sebenarnya untuk penciptaan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Oleh karenanya, Shinta menilai bahwa proses penyusunan UU yang baru harus segera dimulai, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh.