- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kadin dan Kemenaker Sepakat Bentuk Satgas untuk UU Ketenagakerjaan yang Baru
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyambut baik rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang akan melibatkan Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan) berkenan untuk membuat semacam Working Group atau Task Force antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana,” kata Anin, sapaan akrab Anindya, usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Pembentukan Satgas ini merespons amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Oktober lalu meminta pemerintah dan DPR mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
Anin menegaskan bahwa visi Kadin dan pemerintah sejalan, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi sembari menjaga kesejahteraan pekerja.
“Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan dari pada buruh itu dan juga pekerja terjaga," tegas Anin dalam keterangan dikutip di Jakarta, Sabtu.
Anin mengakui bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru akan menjadi tantangan, khususnya bagi dunia usaha. Namun, Kadin mendukung langkah ini asalkan prosesnya menciptakan iklim yang kondusif di lapangan.
“Tapi dengan komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, saya rasa bisa mencari jalan tengah. Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” jelas Anin.
Ia juga berharap bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan pemerintah dapat dibarengi dengan peningkatan produktivitas pekerja.
"Karena memang sudah ditetapkan, kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri dan Pak Wamen sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," ungkapnya.
Anin menekankan bahwa Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri, sehingga banyak koperasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk juga koperasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
"Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," tegas Anin.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, juga memberikan tanggapan terkait putusan MK mengenai UU Ketenagakerjaan.
"Padahal tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu kan sebenarnya untuk penciptaan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Oleh karenanya, Shinta menilai bahwa proses penyusunan UU yang baru harus segera dimulai, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh.
Shinta juga mengusulkan agar forum diskusi melibatkan narasumber independen untuk memberikan data terkini terkait industri padat karya. Hal ini bertujuan agar UU baru yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dunia usaha sekaligus melindungi hak pekerja.
"Kami menghormati sampai keputusan yang ada, ya harus kami jalankan. Proses ini akan kami berjalan nanti duduk bersama pemerintah dan mungkin nantinya juga dari serikat buruh ya untuk bisa mulai lagi untuk berdiskusi, proses daripada undang-undang yang baru nanti Undang Undang Ketenagakerjaan yang nantinya juga akan dikawal di DPR," kata Shinta. (ars/nsp)