Ilustrasi Lion Air.
Sumber :
  • Viva.co.id

Libur Nataru, Cek Lagi Aturan Bagasi Terbaru Lion Air, Batik Air dan Wings Air: Bawa Kardus Kena Tambahan Biaya

Senin, 23 Desember 2024 - 08:42 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) disambut suka cita oleh masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang hendak bepergian menggunakan pesawat, simak lagi aturan bagasi terbaru Lion Air berikut ini.

Maskapai penerbangan Lion Group memberlakukan aturan terbaru bagasi penumpang mulai 1 Desember 2024. Ini berlaku bagi penumpang Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan maskapai Lion Group lainnya. 

Dalam keterangan resmi, akan diberlakukan tarif bagasi tambahan untuk beberapa kategori barang, seperti bagasi berbentuk kardus, stirofoam, palet kayu, container box, dan karung (berat lebih dari 10 kilogram), yang tidak sesuai ketentuan. 

"Pelanggan harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan," tulis Lion Group dalam keterangan resminya, dikutip Seni (23/12/2024).

Sementara itu, ada bagasi gratis  atau Free Baggage Allowance (FBA) yang bisa dibawa oleh penumpang. Di antaranya travelling bag and luggage, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik dan instrumen, serta bagasi lainnya yang tidak melebihi ukuran atau dimensi 35x35x30 cm. 

Penumpang yang kedapatan membawa bagasi melebihi ukuran atau berat yang sudah ditentukan, akan dikenai tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check-in, dengan minimal pembayaran 5 kg.

Dituliskan bahwa penumpang dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan.

Perlu dicatat, setiap penumpang memiliki hak membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan ketentuan berikut: 

  • Bagasi tercatat yaitu barang bawaan yang diserahkan di konter check-in untuk dimasukkan ke ruang bagasi kargo pesawat, maksimal 20 kg untuk kelas ekonomi dan 30 kg untuk kelas bisnis 
  • Bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kg dan dimensi tidak lebih dari 40x30x20 cm.

Meski begitu, barang bawaan yang dikemas menggunakan kardus, stirofoam, palet kayu, container box, atau karung dapat dimasukkan dalam hak bagasi, asal sesuai dengan batas berat dan ukuran yang berlaku, yaitu tidak melebihi ukuran/dimensi 35x35x30 cm. 

"Jika melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan sebagai bagasi berlebih (excess baggage) atau disarankan menggunakan layanan kargo," tegas Lion Grup. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral