- DPRD DKI Jakarta
105 Ribu Penerima KJP Plus di DKI Jakarta Batal Dicabut, Cair Akhir Januari
Jakarta, tvOnenews.com – Sebanyak 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang sempat dicabut haknya pada Tahap II 2024 dipastikan akan kembali aktif pada Januari 2025.
Keputusan ini menjadi hasil perjuangan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara mufakat untuk memastikan hak pendidikan layak bagi warga Jakarta terpenuhi.
“Insya Allah, pencairan paling lambat akhir Januari. Inilah perjuangan Komisi E untuk mengembalikan hak masyarakat,” ujarnya, Senin (23/12), di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pemulihan status kepemilikan KJP Plus ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi ulang. Sebelumnya, pencabutan hak dilakukan berdasarkan pemadanan data dan verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dari data tersebut, sebanyak 15.545 penerima dinyatakan memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Selain itu, sebanyak 89.680 penerima lainnya masuk kategori desil enam hingga sepuluh yang dianggap tidak prioritas.