- DPRD DKI Jakarta
105 Ribu Penerima KJP Plus di DKI Jakarta Batal Dicabut, Cair Akhir Januari
Jakarta, tvOnenews.com – Sebanyak 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang sempat dicabut haknya pada Tahap II 2024 dipastikan akan kembali aktif pada Januari 2025.
Keputusan ini menjadi hasil perjuangan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara mufakat untuk memastikan hak pendidikan layak bagi warga Jakarta terpenuhi.
“Insya Allah, pencairan paling lambat akhir Januari. Inilah perjuangan Komisi E untuk mengembalikan hak masyarakat,” ujarnya, Senin (23/12), di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pemulihan status kepemilikan KJP Plus ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi ulang. Sebelumnya, pencabutan hak dilakukan berdasarkan pemadanan data dan verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dari data tersebut, sebanyak 15.545 penerima dinyatakan memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Selain itu, sebanyak 89.680 penerima lainnya masuk kategori desil enam hingga sepuluh yang dianggap tidak prioritas.
Thamrin meminta masyarakat segera melakukan klarifikasi terkait data kepemilikan kendaraan roda empat atau aset di atas Rp1 miliar ke kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan.
“Kami berharap klarifikasi ini menjadi jembatan bagi warga Jakarta untuk mendapatkan kepastian haknya,” tambahnya.
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengapresiasi langkah cepat Komisi E dalam menanggapi keluhan warga. Ia memastikan masyarakat yang merasa pencabutan KJP Plus-nya tidak sesuai dapat melakukan klarifikasi untuk proses pemulihan.
“Draft keputusan akan diterbitkan awal 2025 melalui SK Gubernur. Kami pastikan seluruh penerima KJP Plus yang aktif adalah mereka yang sudah melalui proses verifikasi clean and clear,” ungkap Eli.
Momentum ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk segera memperbaiki data jika terdapat ketidaksesuaian. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan apabila ada kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor segera lakukan perbaikan data.
“Jika data kepemilikan mobil atau aset tidak benar, segera proses perbaikan ke Samsat atau Dinas Pajak,” tegas dia.
Keputusan ini disambut gembira sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan dunia pendidikan di Jakarta. (agr/vsf)