Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo..
Sumber :
  • Dok. Kementan

Komisi IV DPR RI Dukung Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi: Kurangi Keterlibatan Kementerian Lain

Senin, 23 Desember 2024 - 19:41 WIB

Firman mengusulkan agar penyaluran pupuk subsidi dilakukan berbasis luas lahan, bukan individu petani.

Menurutnya, program subsidi pupuk bukanlah bantuan sosial seperti pembagian beras, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan produksi pangan.

“Distribusi pupuk seharusnya berbasis lahan atau geospasial. Dengan demikian, alokasi pupuk akan dihitung berdasarkan luas lahan yang digarap, sehingga benar-benar digunakan untuk meningkatkan hasil produksi,” jelas Firman.

Ia juga mengingatkan risiko penyalahgunaan pupuk subsidi jika diberikan langsung kepada petani. Pupuk tersebut kerap dijual kepada pengepul untuk diolah menjadi pupuk non-subsidi, yang justru merugikan program ini.

Firman menekankan pentingnya pengaturan jenis komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Menurutnya, pupuk subsidi harus difokuskan pada komoditas pangan strategis seperti beras, seperti yang pernah diterapkan di era Pemerintahan Soeharto, pupuk subsidi diberikan untuk 4-5 komoditas pertanian saja. Hal ini penting mengingat keterbatasan anggaran negara.

“Jika semua komoditas diizinkan, nanti tanaman seperti kangkung, bayam, atau tebu pun akan berebut pupuk subsidi. Padahal tanaman seperti tebu dan singkong biasanya ditanam oleh petani besar dengan modal yang cukup,” ungkapnya.

Untuk memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran, Firman mengusulkan agar pemerintah tetap melibatkan distributor pupuk.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral