- istimewa
Sempat Menolak, PDIP Akhirnya Dukung Kenaikan PPN 12 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDIP akhirnya menyetujui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Tarif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021.
Dia menyebut Fraksi PDIP sebelumnya juga telah menyetujui memberlakukan PPN 12 persen untuk mencapai target pendapatan negara pada APBN 2025.
“Selanjutnya APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang-Undang No 62 tahun 2024. Undang-Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR,” kata Said, Selasa (24/12/2024).
“Hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum,” sambungnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menuturkan kenaikan PPN 12 persen ini juga berfungsi untuk mendukung berbagai program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di antaranya seperti makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di Daerah Rp1,8 triliun.
Kemudian, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, serta lumbung pangan nasional, daerah dan desa Rp15 triliun.
“Program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif,” ujar Said.
“Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” sambungnya. (saa/nsp)